Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tidak menimbulkan pemeriksaan bagi pegawai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja, bukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.
"Di PMK 168/2023 sudah dibilang kalau kelebihan itu langsung dikembalikan oleh pemberi kerjanya. Malah bisa jadi nanti di Desember nambah [gajinya], itu dari kelebihan pajaknya tadi," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Mengingat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja maka SPT Tahunan yang dilaporkan pegawai juga tetap berstatus nihil. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan guna mencairkan restitusi untuk pegawai bersangkutan.
"Status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan. Jadi, enggak diperiksa," ujar Dwi.
Kalaupun ternyata menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sepanjang lebih bayarnya tidak lebih dari Rp100 juta. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Melalui PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan demikian, proses restitusi hanya memakan waktu maksimal 15 hari kerja tanpa didahului pemeriksaan.
"Jadi, orang yang beneran restitusi saja tidak diperiksa, apalagi TER. Dengan TER ini, kalaupun ada kelebihan langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil. Jadi tidak diperiksa," ujar Dwi.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun menjamin pemeriksa pajak tidak memiliki rencana untuk memeriksa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar yang tidak signifikan. (rig)