ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Muhamad Wildan
Senin, 18 Maret 2024 | 17.00 WIB
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui perlakuan pajak dari setiap hadiah yang diterima sebelum melaporkan penghasilan tersebut ke dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah hadiah undian, hadiah tersebut perlu dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A SPT Tahunan 1770S.

"Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlampir pada PER-36/PJ/2015, dikutip Senin (18/3/2024).

Penghasilan berupa hadiah undian dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 25%. Dengan demikian, bukti pemotongan PPh final atas hadian undian juga perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima wajib pajak orang pribadi adalah hadiah lomba; penghargaan atas suatu prestasi tertentu; atau hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui undian atau lomba, hadiah dilaporkan Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S.

Hadiah lomba, penghargaan prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Bukti potong terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Perlu dicatat, terdapat 1 jenis hadiah yang tidak dikenai pemotongan PPh yakni hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir saat pembelian.

Meski tidak dikenai pemotongan PPh, hadiah jenis ini tetaplah merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan, yakni pada Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.