Poster layanan pajak oleh DJP selama Ramadan 2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan akan lebih pendek dari hari biasanya.
DJP menyatakan waktu pelayanan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat, sedangkan normalnya pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat. Ketentuan soal waktu pelayanan ini berlaku di seluruh pelayanan di kantor pajak. Khusus Kring Pajak, jam layanan hingga 15.00 WIB.
"Selama bulan Ramadan terdapat perubahan jam layanan di kantor pajak, yang meliputi KPP, KP2KP, serta @kring_pajak," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Rabu (13/3/2024).
DJP menyatakan perubahan waktu pelayanan tersebut berlaku di seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak. Khusus Kring Pajak, jadwal pelayanannya akan mengacu pada waktu Indonesia barat (WIB).
Wajib pajak dapat mengunjungi KPP dan KP2KP untuk mengakses aneka layanan atau informasi pajak. Namun apabila tidak sempat ke kantor pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pelayanan nontatap muka melalui live chat atau media sosial DJP.
"#KawanPajak dapat menyesuaikan jam layanan tersebut apabila membutuhkan layanan dari kantor pajak," bunyi cuitan DJP.
DJP menyediakan berbagai layanan melalui KPP, KP2KP, dan Kring Pajak. Misalnya dalam periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini, wajib pajak dapat mengakses layanan seperti asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)