ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Maret 2024 | 13.30 WIB
Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kriteria penghasilan yang tidak dapat dikenai tarif PPh final sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons cuitan dari salah seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri tidak dapat dikenai tarif PPh final 0,5%.

“Sepanjang penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri maka atas penghasilan itu tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final UMKM 0,5%,” sebut Kring Pajak, Minggu (17/3/2024).

Selain penghasilan dari luar negeri, terdapat jenis penghasilan lainnya yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kedua, penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Ketiga, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Adapun ketentuan itu disebut dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022.

Sebagai informasi, Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% asalkan omzet dalam tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak.

“[Paling lama] 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMD/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak. Untuk diperhatikan, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan atas penghitungan jangka waktu tersebut.

Pertama, bagi wajib pajak BUMD/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.

Kedua, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.