SEWINDU DDTCNEWS
PERMENDAG 3/2024

Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Dian Kurniati
Selasa, 12 Maret 2024 | 10.30 WIB
Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai meminta para importir untuk membuat perencanaan yang baik seiring dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan salah satu pokok dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ialah penggeseran skema pengawasan impor beberapa komoditas dari awalnya post-border menjadi border.

"Untuk itu, para importir diharapkan memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," katanya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Gatot menyebut Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dirilis guna memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Pengawasan komoditas impor yang semula post-border menjadi border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Atas barang-barang tersebut, terdapat beberapa ketentuan batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang yang perlu diperhatikan sehingga dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Pertama, untuk barang berupa alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang. Kedua, untuk barang berupa tas dibatasi 2 buah per penumpang. Ketiga, untuk barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang.

Keempat, untuk barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang. Kelima, untuk barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.