Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil yang diajukan 4 wajib pajak badan atas Pasal 78 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut para pemohon, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Mohon Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'," ujar kuasa hukum pemohonan, Cuaca, membacakan petitum, Kamis (29/2/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun meminta kepada para pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan dengan teori, doktrin, asas, serta perbandingan dengan negara lain.
Daniel berpandangan akan ada dampak yang signifikan bila frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diubah pemaknaannya menjadi 'undang-undang' sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.
"Kalau semua harus diatur undang-undang, ini akan banyak sekali nanti norma yang diatur dalam undang-undang. Tapi, ini saya tidak tahu, mungkin nanti dari kuasa hukum sudah bisa melakukan kajian, analisis, kira-kira yang dimaksudkan undang-undang atau peraturan perundangan ini apa saja yang kemudian kalau menjadi undang-undang seperti apa," kata Daniel.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun meminta para pemohon untuk memperkuat legal standing dengan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang timbul akibat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
"Dijelaskan dengan berlaku itu apa yang pernah dialami atau potensial dialami? Karena itu nanti akan menjelaskan ada atau tidak hubungan kausal antara kerugian hak konstitusional para pemohon itu dengan berlakunya Pasal 78 itu. Nah, itu harus tergambar di legal standing," ujar Saldi.
MK pun memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyampaikan naskah perbaikan paling lambat pada 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB ke kepaniteraan. (sap)