Layanan Cek IMEI.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diminta hati-hati jika ada tawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau unlock IMEI. Jasa tersebut kini banyak ditemui lewat iklan di media sosial. Sasarannya, pemilik gadget bekas yang dibeli dari luar negeri atau ex-inter.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gadget, misalnya ponsel, yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.
"Registrasikan IMEI secara resmi agar terhindari dari kerugian hingga modus penipuan. Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," cuit contact center DJBC melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).
Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.
"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.
Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.
Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.
Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai. (sap)