PENG-6/PJ.09/2024

NIK Sudah Masuk Sistem DJP, Tarif PPh Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

Muhamad Wildan
Rabu, 14 Februari 2024 | 11.00 WIB
NIK Sudah Masuk Sistem DJP, Tarif PPh Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan/pemungutan pajak dengan tarif lebih tinggi tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak PPN, pemotong/pemungut wajib mencantumkan NPWP 15 digit atau NIK dari orang pribadi penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP. Bila yang dicantumkan NIK, tarif lebih tinggi dapat tidak dikenakan.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan…diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Disdukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem DJP…tarif lebih tinggi…tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," bunyi poin nomor 7 PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100% meski tidak memiliki NPWP lantaran NIK-nya telah terintegrasi dengan sistem DJP.

"...dirjen pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan poin 8 PENG-6/PJ.09/2024.

Secara umum, Pasal 2 PP 50/2022 telah mengatur setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk adalah NIK.

Syarat subjektif terpenuhi bila orang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak, sedangkan syarat objektif terpenuhi bila subjek telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Pendaftaran dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk dilakukan dengan cara melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, telah diatur pula dirjen pajak dapat mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak ataupun secara jabatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.