JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan terkait dengan pemutakhiran aplikasi e-form SPT Tahunan pembetulan.
Pemberitahuan itu disampaikan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Sebelum Tahun Pajak 2022.
“Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pada 16 Januari 2024.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa Pasal 11 Ayat (2) PER-04/PJ/2021 memuat ketentuan jika wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembetulan SPT atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang telah diterbitkan SKPPKP.
Dalam situasi tersebut, wajib pajak atau PKP harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT. Adapun tata cara penghitungan SKPPKP pada formulir SPT pembetulan diatur dalam lampiran huruf K PER-04/ PJ/2021.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022 sebagai berikut:
- pada e-form 1770, SKPPKP dapat diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A dengan cara:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
- pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C dengan cara:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom nomor bukti pemotongan/penmungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
- pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
9) kolom NTPN: tidak diisi.
“Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu wajib pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.