Sejumlah kader ibu PKK Kelurahan melakukan edukasi demo masak di Dapur Gizi, Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap tahunnya, 25 Januari diperingati sebagai Hari Gizi Nasional (HGN). Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai HGN mengacu pada sejarah dimulainya pembentukan tenaga gizi di Tanah Air.
Pada 25 Januari 1951, Lembaga Makan Rakyat (LMR) mendirikan Sekolah Juru Penerang Makanan. Sejak kehadiran sekolah tersebut, pendidikan tenaga gizi terus berkembang pesat di banyak perguruan tinggi di Indonesia.
Tahun ini, HGN memasuki peringatan yang ke-64 dengan mengusung tema MP-ASI Kaya Protein Hewani Cegah Stunting. Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia.
Adapun untuk memperoleh gizi seimbang, tubuh membutuhkan konsumsi berbagai kelompok makanan yang berbeda. Zat gizi yang dibutuhkan tubuh itu di antaranya protein, karbohidrat, dan lemak, yang bisa diperoleh beragam jenis makanan.
Bicara soal gizi, pajak secara tidak langsung turut andil dalam mendukung tersedianya makanan bergizi bagi masyarakat. Peranan pajak tersebut, di antaranya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok itu diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Merujuk pasal tersebut, barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN meliputi: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam (baik beryodium maupun yang tidak beryodium), daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain fasilitas PPN atas barang kebutuhan pokok, penerimaan pajak tentu juga dialokasikan ke anggaran kesehatan serta anggaran pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. (sap)