Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah memiliki instrumen dalam rangka mencegah penyalahgunaan surat pernyataan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 oleh wajib pajak orang pribadi UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksi harus membuat bukti potong nihil meskipun wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pemotongan PPh final 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan.
"Mekanisme ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan surat pernyataan bagi wajib pajak yang tidak berhak. Penerbitan bukti potong menjadi salah satu alat bantu penelitian terhadap jumlah peredaran bruto wajib pajak orang pribadi terkait," katanya, Senin (15/1/2024).
Bila DJP menemukan adanya ketidakbenaran data, wajib pajak orang pribadi UMKM akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, PMK 164/2023 mengatur transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta tidak dipotong/dipungut pajak oleh pemotong/pemungut PPh.
Agar tidak dikenai pemotongan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan sebagai pengganti suket yang menyatakan bahwa omzet wajib pajak orang pribadi UMKM pada saat dilakukannya pemotongan/pemungutan belum mencapai Rp500 juta.
Jika menyampaikan surat pernyataan, tetapi ternyata omzetnya diketahui sudah melewati Rp500 juta maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong/dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya penjualan.
Surat pernyataan sebagai pengganti suket dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan format yang terlampir dalam PMK 164/2023. Sesuai dengan format itu, wajib pajak harus menyatakan siap menerima konsekuensi hukum jika surat pernyataannya tidak benar.
"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi Lampiran C PMK 164/2023. (rig)