PMK 172/2023

Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Januari 2024 | 14.05 WIB
Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Salah satu ketentuan itu terkait dengan usulan penentuan harga transfer (transfer pricing).

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa. Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, usulan transfer pricing dalam permohonan APA dibuat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

“… dan tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan …,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Ketentuan usulan transfer pricing itu terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama periode APA lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak disampaikannya permohonan APA.  

Adapun tingkat laba yang dimaksud merupakan rasio antara laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan total biaya.

Dalam hal permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan itu merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal.

Proyeksi laporan keuangan itu dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M PMK 172/2023. Simak kembali ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Adapun selain memenuhi ketentuan terkait dengan usulan transfer pricing, wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang:

  • telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
  • telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) berupa dokumen induk dan dokumen local selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan; dan
  • Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA merupakan transaksi afiliasi yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh badan.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.