Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun pada 2024, atau tumbuh 6,4% dari realisasi penerimaan pajak 2023 sejumlah Rp1.869,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Ditjen Pajak (DJP) untuk terus melakukan perbaikan sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan.
"Terima kasih Pak Suryo dan semuanya teman-teman pajak yang bekerja luar biasa keras. Meskipun kita masih tentu harus memperbaiki terus, tetapi ini menggambarkan effort yang luar biasa," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Sri Mulyani menuturkan kinerja APBN 2023 secara umum telah ahead the curve atau mampu pulih setelah menjaga dan menyehatkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi yang dalam karena pandemi Covid-19 pada 2020. Namun, kinerja pajak sudah kembali pulih secara kuat pada tahun lalu dengan pertumbuhan 8,9%.
Menurutnya, pemulihan kinerja pajak tidak terlepas dari berbagai upaya reformasi yang telah dilaksanakan, baik melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penguatan sistem, hingga SDM.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan kinerja penerimaan pajak 2023 yang tinggi menyebabkan target pertumbuhan pajak 2024 menjadi lebih rendah ketimbang target pertumbuhan penerimaan pajak 2023 sebesar 9,4%.
Menurutnya, DJP telah memiliki berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini. Namun, pertumbuhan yang lebih kecil juga tidak selalu berarti target penerimaan pajak 2024 dapat dicapai secara mudah.
"Kalau gampang atau enggak, kita lihat nanti. Sebab, tantangannya tetap berbeda. Kami akan evaluasi pada 3 bulan pertama," ujarnya.
Beberapa kebijakan pajak yang bakal diterapkan otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini antara lain perluasan basis pajak melalui tindak lanjut atas PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP.
Kemudian, menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan atas orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; dan penerapan coretax administration system (CTAS).
Lalu, pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum dengan mengoptimalkan pengungkapan ketidakbenaran dan pemanfaatan kegiatan data forensik. Pemerintah juga akan memberikan insentif secara terarah untuk mendukung transformasi ekonomi. (rig)