Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Selain mengatur soal tarif efektif bulanan, Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 juga memuat ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian.
Tarif efektif harian yang terlampir dalam Lampiran D PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
"Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (6) PP 58/2023, dikutip Jumat (29/12/2023).
Bila penghasilan dimaksud tidak diterima secara harian, dasar penerapan tarif efektif harian adalah jumlah rata-rata penghasilan, yakni rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Penghasilan bruto harian sampai dengan Rp450.000 dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,5%.
Untuk diketahui, PP 58/2023 diterbitkan dalam rangka menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21. Kehadiran tarif efektif dirasa perlu mengingat saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
"Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023.
PP 58/2023 telah diundangkan pada 27 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)