Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 3 jenis data pemicu—yang diturunkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) melalui Approweb—yang tidak sepenuhnya valid.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, data pemicu yang dimaksud ialah penyandingan pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2).
"Berdasarkan penelitian/analisa yang dilakukan oleh AR dalam penghitungan potensi pajak di KPP sampel, masih ada data pemicu hasil penyandingan data internal DJP yang setelah dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, data pemicu tersebut terindikasi tidak valid," sebut BPK, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Data perbandingan antara biaya gaji vs PPh Pasal 21 sering kali terklarifikasi oleh wajib pajak. Sebab, data biaya gaji pada SPT PPh Badan tersebut tidak memerinci biaya gaji pegawai tetap dan tidak tetap.
Akibatnya, selalu ada selisih antara SPT PPh Pasal 21 dan biaya dalam SPT PPh Badan. Ketika account representative (AR) melakukan tindak lanjut atas selisih tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan klarifikasi.
Kemudian, perbandingan antara biaya bunga vs PPh Pasal Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) juga sering terklarifikasi oleh wajib pajak. Sebab, SPT PPh Badan tidak memuat rincian biaya bunga yang berasal dari bank dan yang tidak berasal dari bank.
Akibatnya, ketika biaya bunga disandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2), sistem Approweb selalu membaca bahwa biaya tersebut belum dikenakan PPh.
Menurut BPK, masalah tersebut timbul karena Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP belum optimal dalam melakukan evaluasi atas validitas data pemicu.
Oleh karena itu, BPK meminta Direktorat DIP untuk melakukan evaluasi secara berkala atas validitas data pemicu dan melakukan penyandingan data pemicu.
DJP melalui Komite Kepatuhan juga telah bersepakat untuk menurunkan status data pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) dari data pemicu menjadi data penguji.
Sebagai informasi, Approweb adalah aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. (rig)