Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua regulasi perlu terbit bersamaan agar fasilitas pajak bisa segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.
"Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan peraturan kepala otorita IKN terbitnya bisa bareng," ujar Purwito, Sabtu (2/12/2023).
Bila PMK terbit lebih dahulu tetapi peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan.
"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN], sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang mengupayakan ini bisa segera terbit," kata Purwito.
Menurut Purwito, saat ini rancangan PMK tentang insentif pajak di IKN sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang nilai investasinya mencapai Rp10 miliar. Tax holiday diberikan bila wajib pajak dalam negeri melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Perincian dari bidang usaha tersebut diatur dalam peraturan kepala otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan vokasi di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya vokasi. Perincian dari kegiatan vokasi akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN. (sap)