Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dapat mendatangi langsung kantor pajak terdekat.
Permohonan aktivasi EFIN dibutuhkan wajib pajak untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online. Adapun ketentuan permohonan aktivasi EFIN tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2019.
“Jika WP orang pribadi belum pernah aktivasi EFIN, silakan ajukan permohonannya sesuai PER-06/PJ/2019. Apabila ingin mengajukan secara elektronik, konfirmasi hal tersebut pada KPP/KP2KP,” cuit Kring Pajak dikutip pada Senin (27/11/2023).
Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pribadi saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Kedua, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: KTP untuk wajib pajak WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP untuk wajib pajak WNA; serta kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
Keempat, menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Apabila syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi maka permohonan aktivasi dinyatakan lengkap. Jika permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (rig)