Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kondisi yang membuat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan guna menguji pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu kondisinya ialah terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak, berupa: hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan atau pemungutan PPh; bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
“[dan/atau], data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran,” bunyi Pasal 4 ayat (1a) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (5/11/2023).
Lebih lanjut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam pangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.
Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kemudian, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Setelah itu, wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
Dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak dapat memberikan surat sanggahan.
Sebagai informasi, tanggapan tertulis tersebut disampaikan paling lama pada saat wajib pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. (rig)