Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana membentuk badan penerimaan negara bila terpilih.
Merujuk pada dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.
"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara," bunyi dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).
Dalam dokumen itu, Anies-Cak Imin memang tidak menetapkan target pendapatan negara secara umum. Walau demikian, mereka berjanji rasio pajak bisa naik dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% - 16% pada 2029 jika terpilih.
Selain membentuk badan penerimaan negara, Anies-Cak Imin juga berencana untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.
Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sedangkan fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan lewat Ditjen Anggaran (DJA).
Nanti, kelembagaan keuangan negara akan ditata dan dipastikan prosesnya berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang.
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kelembagaan keuangan negara yang berintegritas dan akuntabel dengan pembangunan kewenangan yang harmonis bagi setiap instansi.
Anies-Cak Imin resmi didaftarkan sebagai capres dan cawapres oleh partai-partai pengusung pada Kamis (19/10/2023). Adapun salah satu dokumen yang dipersyaratkan KPU dalam proses pendaftaran dokumen visi, misi, dan program yang merupakan penjabaran dari RPJPN.
Tim pemenangan Anies-Cak Imin menegaskan visi dan misi mereka tetap akan mengusung perubahan dan pembaruan meski Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 mewajibkan capres-cawapres menyusun visi dan misi sejalan dengan RPJPN 2025-2045. (rig)