Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
PMK 111/2023 tersebut merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023. Melalui PMK 111/2023, implementasi ketentuan yang diatur dalam PMK 96/2023 sudah berlaku mulai 17 Oktober 2023, lebih cepat dari target semula, yaitu mulai 17 November 2023.
"Untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, pemberlakuan PMK 96/2023…perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
PMK 111/2023 hanya terdiri atas 2 pasal. Pasal I PMK 111/2023 menyatakan ketentuan pada Pasal 76 PMK 96/2023 diubah sehingga berbunyi PMK 96/2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.
Sementara itu, Pasal II PMK 111/2023 menyebut PMK 111/2023 juga mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta implementasi PMK 96/2023 dipercepat. Menurutnya, presiden ingin impor barang konsumsi, terutama barang berharga murah, dikendalikan.
Terdapat 6 pokok pengaturan dalam PMK 96/2023. Pertama, skema kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang semula bersifat sukarela kini menjadi mandatory.
PPMSE wajib bermitra dengan DJBC apabila transaksi impornya mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Nanti, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.
Kedua, perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga, kini diperlakukan sebagai importir. Dengan ketentuan tersebut, PPMSE memiliki kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan.
Ketiga, penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 9 barang.
Barang yang dikenakan tarif MFN antara lain tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku, sepeda motor, sepeda tidak bermotor, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.
Keempat, penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. PMK 96/2023 pun turut mengatur perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.
Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.
Keenam, PMK turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak. (rig)