Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, pada bulan ini, akan menerbitkan daftar barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list untuk diizinkan diimpor melalui e-commerce.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan penyusunan positive list ini dilaksanakan berdasarkan Permendag 31/2023. Menurutnya, Kemendag saat ini tengah merampungkan penyusunan positive list barang impor tersebut.
"Kami dalam proses penyusunan positive list, yang segera [diterbitkan] kemungkinan bulan ini selesai," katanya, Kamis (12/10/2023).
Rifan mengatakan Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi barang yang diimpor secara langsung melalui e-commerce. Beleid itu salah satunya mengatur barang yang diimpor melalui e-commerce harus memiliki nilai minimal US$100.
Meski demikian, beleid yang sama juga akan mengatur penetapan positive list berisi daftar barang seharga di bawah US$100 yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.
Dia menjelaskan saat ini Kemendag masih membahas penyusunan positive list tersebut bersama kementerian/lembaga lainnya. Nantinya, positive list tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan.
Rifan menyebut barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list tersebut tidak akan terlalu banyak, yakni sekitar 10 item.
"Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujarnya. (sap)