PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Dian Kurniati
Sabtu, 30 September 2023 | 15.00 WIB
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan operasi gempur rokok ilegal tahap II pada 9 September sampai dengan 30 Oktober 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Kali ini, lanjutnya, DJBC juga bakal  meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).

"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Encep mengatakan peredaran rokok ilegal melalui PJT menunjukkan tren peningkatan. Dari data penindakan rokok ilegal pada 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT mencapai 73,5 juta batang.

Kemudian, jumlah barang bukti penindakan terbanyak juga berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT.

Dia menjelaskan kasus peredaran rokok ilegal ini didominasi oleh modus rokok tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu. Selain itu, DJBC juga mewaspadai peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor, yang sebagian besar didistribusikan melalui PJT.

Encep menyebut operasi gempur rokok ilegal tahap II ini secara umum terdiri atas 2 mekanisme yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan. Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Dia juga mengimbau masyarakat proaktif membantu DJBC dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal.

"Melalui operasi tahap II ini, Bea Cukai berkomitmen bersinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum terkait lainnya untuk memberantas rokok ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector, demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.