Poster tentang bahaya pinpri yang dirilis OJK.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan resmi kepada khalayak tentang bahaya dari pinjaman pribadi (pinpri).
Akhir-akhir ini isu pinpri memang tengah ramai dibicarakan masyarakat lantaran bunganya yang tinggi dan ancaman penyebaran data pribadi milik peminjam atau debitur.
"Waspadai pinjaman ilegal! Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman, cek legalitas jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK," tulis OJK dalam unggahannya, Selasa (12/9/2023).
Ada beberapa bahaya pinpri yang diungkap oleh OJK. Pertama, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Ketiga, bunga pinpri sangat tinggi, bisa mencapai 35% sampai dengan 40%. Keempat, jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam.
"Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," tulis OJK.
Perlu diketahui, pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. Biasanya orang-orang ini akan menawarkan jasanya di media sosial.
Suarat peminjaman terbilang sederhana, yakni KTP, foto diri, serta akun media sosial. Syarat yang sederhana membuat peminjam mudah memenuhinya dan 'terjerat' dalam lingkaran pinpri.
Tak cuma itu, pencairan dana pinpri juga terbilang cepat, kurang dari sehari.
Masyarakat diminta mengecek legalitas lembaga peminjam apabila memerlukan dana segar dalam waktu singkat. Pengecekan legalitas lembaga jasa keuangan bisa dilakukan melalui kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157-157.
Isu tentang pinpri mendadak ramai belakangan karena diungkap oleh sebuah akun di Twitter. Akun tersebut menyebutkan sejumlah akun medsos yang diduga berperan sebagai penyedia jasa pinpri.
Pinjaman diberikan dengan bunga tinggi, yakni 35% per hari. Jika tak bisa melunasi, data pribadi peminjam terancam untuk disebarluaskan. (sap)