JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, besok pagi.
DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (9/9/2023) pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk peningkatan kapabilitas sistem informasi DJP.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Jumat (8/9/2023).
Melalui pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan aplikasi e-Faktur dan e-Registration tidak dapat pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Selain itu, aplikasi e-Faktur Web juga tidak dapat diakses pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.
Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (sap)