Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta PPS kebijakan I dan kebijakan II yang menyatakan komitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri harus merealisasikan komitmen tersebut paling lambat akhir September 2023.
Bila tidak, terdapat tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.
"... diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh yang bersifat final," bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan harta luar negerinya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 3%. Jika PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarifnya naik menjadi 4,5%.
Tarif PPh final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen.
Selanjutnya, wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh final tambahannya menjadi 7,5%.
Untuk wajib pajak peserta PPS kebijakan II, harta luar negeri yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh final tambahannya menjadi 4,5%. Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan.
Lalu, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh final tambahan sebesar 7%. Bila PPh final tambahan ditagih memakai SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%.
Agar terhindar dari pengenaan tambahan PPh final, wajib pajak perlu segera menginvestasikan harta bersih paling lambat pada 30 September 2023 dan tetap menginvestasikan harta tersebut minimal selama 5 tahun. (rig)