Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 membuka ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak secara elektronik.
Merujuk pada Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, SKP dan STP dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia.
"Penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, dikutip Senin (4/9/2023).
Berhubung saat ini sistem dimaksud masih belum tersedia, penyampaian SKP dan STP tetap dilaksanakan secara langsung ataupun melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat. SKP dan STP disampaikan oleh dirjen pajak atau pejabat di lingkungan DJP kepada wajib pajak.
Adapun tata cara penyampaian SKP dan STP adalah sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Untuk diketahui, PMK 80/2023 merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Kemenkeu guna menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP yang selama ini tersebar dalam beberapa PMK.
Tata cara penerbitan SKP dan STP selama ini diatur dalam PMK 145/2012 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Adapun tata cara penerbitan SKP PBB diatur dalam PMK 255/2014, sedangkan penerbitan STP PBB diatur dalam PMK 78/2016.
Dengan berlakunya PMK 80/2023, ketentuan-ketentuan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)