KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Agustus 2023 | 18.49 WIB
Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsTransfer pricing menjadi salah satu aspek yang masuk dalam rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) sejak periode 2022 hingga 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam acara Capacity Building on Transfer Pricing. Dalam rencana strategis DJP, otoritas berupaya terus melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.

“Bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing [serta] mempercepat resolusi sengketa transfer pricing sehingga nantinya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujarnya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/8/2023).

Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown mengatakan Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing dari waktu ke waktu. Menurutnya, ada perkembangan yang bagus karena adanya unit tersendiri untuk menangani transfer pricing.

Terlebih, sebagai negara anggota G-20 yang turut bergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD, Indonesia telah memiliki komitmen aktif mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengadopsinya ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan terkait dengan transfer pricing.

Sebagai informasi, Capacity Building on Transfer Pricing digelar oleh DJP bersama OECD dan French Development Agency (AFD). Acara ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dan OECD yang rutin dilakukan setiap tahun.

Tahun ini, DJP menghadirkan para experts dari OECD dan beberapa otoritas pajak. Selain Melinda Brown, ada Dominic Vines (HMRC, United Kingdom), Antony Clark (HMRC, United Kingdom), David Duquesne (DGFiP, France), Bijlana Marion (DGFiP, France), dan Grant Leader (ATO, Australia).

Acara diikuti sekitar 157 orang peserta dari kantor wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta perwakilan dari beberapa direktorat pada kantor pusat DJP.

Selain dari internal DJP, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Ada beberapa materi yang dibahas, seperti management of transfer pricing serta general overview of transfer pricing. Ada pula ulasan mengenai loans, guarantees, cash pooling, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial.

Kemudian, ada ulasan mengenai transfer pricing on intragroup service. Selain itu, ada sesi case clinic. Terdapat beberapa kasus transfer pricing yang dipaparkan para analis dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP pada sesi case clinic tersebut.

Selanjutnya, ada materi mengenai aturan baru terkait dengan pemajakan atas aktivitas influencers sejak 9 Juni 2023 di Prancis. Selain itu, ada pula bahasan mengenai GAFA tax yang merupakan bentuk dari digital service tax di Prancis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.