Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pencegahan penanggung pajak ke luar negeri diberikan paling lama 6 bulan. Namun, jangka waktu larangan terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia tersebut dapat diperpanjang.
Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PMK 61/2023, jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang apabila jangka waktu pencegahan penanggung pajak sebelumnya akan berakhir; utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi; dan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya.
“Jangka waktu perpanjangan pencegahan…diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 60 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (22/8/2023).
Usulan perpanjangan jangka waktu pencegahan disampaikan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan akan menetapkan keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut.
Keputusan menteri keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut paling sedikit memuat identitas penanggung pajak; alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pencegahan; dan jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Setelah itu, menteri keuangan menyampaikan keputusan perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut kepada menteri bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sebelum jangka waktu pencegahan berakhir.
Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri keuangan ditetapkan.
Penyampaian keputusan menteri keuangan terkait dengan perpanjangan jangka waktu pencegahan disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. (rig)