Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa tidak dipotong PPh Pasal 23.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain—selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21—dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
“Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering tidak termasuk pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PMK 141/2015, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Pembayaran gaji tersebut tak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja.
PT Aman Secure merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Secure mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Maju Sejahtera. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Secure.
Dalam kontrak disepakati pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Secure dengan perincian tagihan berupa gaji untuk 20 orang satpam per bulan senilai Rp40 juta. Sementara itu, imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sejumlah Rp4 juta.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut: