Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk membayar tambahan pajak penghasilan (PPh) bersifat final dalam aplikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.
Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif.
“Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan yang merupakan hasil dari pemindahbukuan pajak yang telah disetorkan yang belum digunakan untuk membayar pajak lainnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Bukti Pbk tersebut dapat digunakan sepanjang nilainya paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh final dalam rangka PPS pada aplikasi.
Wajib pajak, sambung DJP, dapat menggunakan lebih dari 1 bukti Pbk. Langkah ini dapat ditempuh sepanjang nilai total dari bukti Pbk tersebut paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh final dalam rangka PPS pada aplikasi.
Jika nilai total bukti Pbk yang digunakan kurang dari nilai tambahan PPh, wajib pajak tidak dapat menggunakan mekanisme pembayaran menggunakan bukti Pbk. Wajib pajak harus mengubah metode pembayaran dengan menggunakan kode billing.
Wajib pajak yang memilki tambahan PPh hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS. Kode billing tersebut dapat diperoleh wajib pajak pada tahap pembayaran sebelum SPT dikirimkan.
“Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing,” imbuh DJP. Simak ‘Ada Tambahan PPh Final? Kode Billing Diperoleh WP Hanya Lewat Ini’. (kaw)