Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penegasan mengenai kode billing terkait dengan pembayaran tambahan PPh yang bersifat final oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela.
Penegasan ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tambahan PPh bersifat final karena tidak memenuhi ketentuan terkait dengan repatriasi dan/atau investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Wajib pajak yang memilki tambahan PPh yang bersifat final yang harus dibayar … hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Kode billing tersebut, lanjut DJP, dapat diperoleh wajib pajak pada tahap pembayaran sebelum surat pemberitahuan (SPT) dikirimkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS’.
“Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing,” imbuh DJP.
Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.
Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif.
Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.
“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP,” tulis DJP. Simak pula ‘Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit’. (kaw)