KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Acara GIIAS 2023, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14.30 WIB
Dukung Acara GIIAS 2023, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi. Pengunjung memadati ruang pamer mobil pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (12/8/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang berlangsung dari 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan PT Indonesia International Expo (IIE) sebagai pemilik lokasi pameran telah berstatus sebagai tempat penyelenggaran pameran berikat (TPPB) sehingga berhak memperoleh fasilitas.

"Dalam penyelenggaraan GIIAS 2023, PT IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Encep menuturkan TPPB merupakan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang dipakai untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. Ketentuan TPPB ini diatur dalam PMK 174/2022.

Tujuan Diberikannya Fasilitas TPPB

Fasilitas TPPB bertujuan menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

Dengan fasilitas itu, pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap.

Kemudian, pengelola venue harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran. Penggunaan izin TPPB tetap salah satunya di ICE BSD.

"Dengan adanya fasilitas TPPB ini,para penyelenggara pameran, termasuk PT IIE, akan merasakan banyak manfaat seperti efisiensi waktu pengiriman barang serta kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," ujar Encep.

Dia menambahkan fasilitas TPPB juga telah dimanfaatkan pada gelaran GIIAS 2022. Kala itu, GIIAS 2022 telah menarik minat 385.487 pengunjung dan mencatat transaksi pembelian sebanyak 26.658 unit kendaraan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,74 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.