Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang memperoleh fasilitas kepabeanan untuk patuh membayar pajak.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Di depan pengusaha yang hadir dalam kegiatan UMKM Week, dia menegaskan perusahaan yang telah menikmati fasilitas dan meraup untung, harus membayar pajak.
"Bapak-Ibu kalau sudah dapat insentif, sudah untung, tetap harus bayar pajak. Tetapi kalau sudah untung, karena pajak dipungut atas keuntungan Bapak-Ibu sekalian," katanya dalam UMKM Week, Kamis (10/8/2023).
Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan, di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.
Dengan pemberian fasilitas kepabeanan tersebut, diharapkan dapat terjadi penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat.
Dia menjelaskan ada berbagai skema fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Bahkan untuk UMKM, tersedia fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM).
Fasilitas KITE IKM diberikan berdasarkan PMK 110/2019. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Padmoyo meminta UMKM tidak ragu menghubungi DJBC apabila membutuhkan asistensi atau fasilitas, terutama jika berniat melakukan ekspor. DJBC pun berkolaborasi dengan unit eselon I lain di Kemenkeu, seperti Ditjen Pajak (DJP) untuk mendukung dunia usaha.
Menurutnya, DJP akan memberikan bimbingan kepada UMKM dari sisi pajak. Melalui dukungan ini, diharapkan UMKM bisa berkembang dan naik kelas sehingga memenuhi kriteria untuk membayar pajak.
"Kalau masih merangkak-rangkak, omzet juga belum memenuhi syarat, [tidak perlu bayar pajak]," ujarnya.
PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)