Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 25/2025 mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan, yang akan menggantikan PMK 28/2008. PMK 25/2025 akan berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025 atau mulai 27 Juni 2025.
Salah satu perubahan dalam PMK 25/2025 adalah soal negative list barang pindahan yang diberikan pembebasan bea masuk. Kini, pemerintah melalui PMK 25/2025 telah memerinci barang pindahan berupa kendaraan bermotor yang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.
"Ketentuan [pembebasan bea masuk] tidak berlaku terhadap barang impor berupa: a. kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor; b. kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara; c. suku cadang dan bagian dari kendaraan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 25/2025 dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Pada ketentuan yang lama, pemerintah sebetulnya telah mengatur ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Namun, belum ada penjelasan yang memuat perincian barang dalam kategori kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang dalam sosialisasi mengenai ketentuan impor barang pindahan sempat menyinggung pentingnya perincian barang dalam kategori kendaraan bermotor. Menurutnya, perincian barang dalam kategori kendaraan bermotor akan memberikan kepastian bagi importir dan petugas DJBC.
"Ke depan untuk kendaraan bermotor ini coba kita rincikan karena ternyata ada dispute di lapangan. Kami perlu pengaturan yang lebih terperinci," katanya, pekan lalu.
Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) kepada importir yang termasuk dalam 2 kelompok, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Importir WNI meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri.
Kemudian, WNI selain profesi tersebut, dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri; belajar di luar negeri; serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.
Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI akan diberikan jika impor barang pindahan tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.
Agar mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus menyampaikan beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang ditandasahkan; fotokopi paspor; serta salinan dokumen perjalanan identitas importir.
Selain itu, importir juga harus menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan lartas, jika ada; dokumen rincian jumlah, jenis, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang (daftar barang); surat kuasa, jika dikuasakan; serta dokumen pelengkap dan/atau dokumen lainnya. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews