KEBIJAKAN PAJAK

UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

Muhamad Wildan
Jumat, 4 Agustus 2023 | 15.30 WIB
UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara turut merevisi ketentuan pengelolaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada dokumen konsultasi publik atas RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022, perubahan ketentuan pengelolaan anggaran diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) IKN.

"Perlu pengaturan pengelolaan anggaran/keuangan OIKN yang bersifat khusus (lex specialis) yang berbeda dengan mekanisme pengelolaan keuangan/anggaran yang berlaku pada umumnya dengan pemberlakukan masa transisi," sebut Otorita IKN, Jumat (4/8/2023).

Sebelum menjadi pemda khusus (pemdasus), Otorita IKN mengelola anggaran sebagai lembaga setingkat kementerian. Bila sudah menjadi pemdasus, Otorita IKN berperan sebagai pengelola keuangan pemdasus.

Pada saat Otorita IKN sudah melakukan pengelolaan keuangan pemdasus, alokasi APBN ke Otorita IKN yang sebelumnya dilakukan melalui BA 126 bakal diubah menjadi transfer ke IKN.

Otorita IKN Bakal Punya Pendapatan Asli Tersendiri

Nanti, Otorita IKN bakal memiliki pendapatan asli tersendiri yang dikelola sendiri melalui anggaran pendapatan dan belanja IKN (APBIKN). Terdapat 3 jenis pendapatan antara lain pendapatan asli IKN, pendapatan transfer ke IKN, dan pendapatan lain IKN yang sah.

APBN tetap akan berkontribusi terhadap keuangan Otorita IKN melalui skema transfer ke IKN dalam mekanisme pengelolaan APBIKN.

Dari sisi pembiayaan utang, Otorita IKN selaku pemdasus diberi kewenangan untuk membuka sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan 4P. Pemerintah juga dapat memberikan jaminan sesuai dengan mekanisme APBN.

Otorita IKN juga bakal dapat memperoleh pembiayaan utang dalam bentuk pinjaman dari pemerintah pusat, pinjaman dari pemda lain, pinjaman dari lembaga keuangan bank dan bukan bank, pinjaman dari luar negeri melalui Kemenkeu, dan obligasi.

Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ditargetkan rampung pada Oktober 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.