Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) No. 7/2023 yang di dalamnya turut mengatur tata cara pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri beserta tata cara pemanfaatannya.
Dalam melaksanakan seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA, eksportir harus menggunakan 1 nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Eksportir SDA harus menggunakan 1 NPWP secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA," bunyi Pasal 22 PBI 7/2023, dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Eksportir yang memperoleh DHE dari ekspor SDA dengan nilai ekspor US$250.000 atau lebih wajib memasukkan DHE SDA tersebut ke dalam rekening khusus di LPEI atau bank. Rekening dapat berupa rekening giro, tabungan, atau rekening lain yang dapat digunakan untuk transaksi.
DHE SDA yang dimasukkan eksportir ke dalam rekening khusus harus tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama 3 bulan sejak pemasukan ke dalam rekening khusus.
"Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban ... dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PBI 7/2023.
DHE SDA yang dimasukkan ke Indonesia dapat ditempatkan pada 4 instrumen antara lain term deposit (TD) valas DHE, deposito valas di perbankan, rekening khusus DHE SDA, dan promissory note valas di LPEI.
Instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, dan underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI.
"BI akan terus mengevaluasi dan memperkuat berbagai jenis instrumen penempatan dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar keuangan," tulis BI dalam FAQ PBI 7/2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan anggota dewan gubernur.
Untuk diketahui, eksportir SDA dengan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) senilai US$250.000 atau lebih harus menempatkan 30% dari DHE SDA-nya pada rekening khusus di dalam negeri setidaknya selama 3 bulan.
Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi oleh BI. Bila BI menemukan adanya pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. (rig)