Aplikasi e-registration.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa hari ini tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi e-registration. Kendala paling banyak dialami adalah gagalnya pengiriman kode verifikasi ke nomor handphone wajib pajak.
Padahal, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-registration (ereg) saat ini bisa diakses secara normal oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan NPWP-nya. Ereg memang sempat mengalami downtime pada awal pekan ini. Merespons banyaknya keluhan wajib pajak yang masih terkendala registrasi NPWP, DJP pun meminta maaf.
"Silakan mencoba secara berkala hingga ereg dapat diakses secara normal kembali," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Jumat (21/7/2023).
Namun, selain mencoba secara berkala, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak saat mencoba mengirim kode verifikasi atau OTP. Pertama, input nomor handphone menggunakan angka '62' di depan, tanpa tanda '+'.
Kemudian, pastikan juga wajib pajak menggunakan provider telekomunikasi atau operator Telkomsel, XL, dan Indosat. Selain ketiga provider tersebut, kode OTP tidak akan terkirim.
Selanjutnya, pastikan nomor HP yang didaftarkan belum pernah digunakan di akun DJP Online atau ereg yang lain. Pastikan pula saldo pulsa masih tersedia minimal Rp500.
Apabila kendala masih dialami, wajib pajak bisa menjajal beberapa langkah berikut ini. Pertama, gunakan browser dan perangkat yang berbeda. Kedua, clear cache pada browser tersebut. Ketiga, gunakan new private window di browser mozilla atau tab new incognito window di browser chrome. (sap)