Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima selama semester I/2023 (Januari-Juni).Â
Kewajiban menghitung pajak natura secara mandiri ini muncul lantaran PMK 66/2023 baru berlaku mulai 1 Juli 2023. Artinya, pajak atas natura dan kenikmatan masih belum dipotong oleh pemberi kerja sehingga perlu dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Lantas, perhitungan pajak natura perlu mengacu pada data siapa?
"Silakan konfirmasi ke pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (19/7/2023).Â
Selain mengonfirmasi data tentang fasilitas natura dan/atau kenikmatan ke perusahaan, wajib pajak karyawan juga bisa menghitung sendiri penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima. Penghitungan tentunya mengacu pada data fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang dimiliki masing-masing karyawan.Â
"Karena pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment," lanjut DJP.Â
Bila wajib pajak menerima natura maka dasar yang digunakan untuk menilai natura tersebut adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.
Bila wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Imbalan yang termasuk dalam kategori kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.
Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.
Mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh yang dimaksud dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) July 18, 2023
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 24 PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur bahwa penggantian/imbalan sehubungan dgn pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yg diterima/diperoleh sejak tanggal 1 Januari-30 Juni 2023 yg belum dilakukan pemotongan PPh...
(1/3)