Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja masuk dalam daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar tersebut sudah dimuat dalam PMK 66/2023. Namun, pengecualian dilakukan dengan batasan tertentu. Fasilitas kendaraan, sambungnya, diatur agar tetap menjadi objek PPh bagi orang pada level jabatan tertentu.
“Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023).
Yoga mengatakan fasilitas kendaraan dapat dikecualikan dari objek PPh dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan mempunyai rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.
Dengan ketentuan tersebut, fasilitas kendaraan tetap menjadi objek PPh untuk orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.
"Kalau penghasilan Anda enggak sampai Rp100 juta, dikasih mobil, mobil itu bukan objek PPh," ujar Yoga.
Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas kendaraan juga dimuat dalam Lampiran huruf J PMK 66/2023. Dicontohkan, Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 tahun di PT JQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ.
Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan. Ada pula data penghasilan bruto rata-rata Tuan DJP dari PT JQ dalam 12 bulan terakhir.
Berdasarkan pada data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tersebut, dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek PPh adalah sebagai berikut.
Dari data tersebut terlihat ketika rata-rata penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas dalam 12 bulan terakhir telah mencapai di atas Rp100 juta, fasilitas kendaraan tersebut akan menjadi objek PPh. (kaw)