Jamaah haji menunggu kepulangan dengan bus menuju bandara Jeddah di Hotel 908, Jarwal, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan terhadap barang bawaan yang dibawa jemaah haji.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan petugas turut membantu jemaah haji memberitahukan barang bawaannya secara elektronik melalui electronic custom declaration (e-CD). Setelahnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang tersebut.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas terkait pelaporan pemberitahuan pabean (e-CD) dan pembebasan pengenaan bea masuk dan PDRI dalam hal barang bawaan penumpang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Bea Cukai Soekarno-Hatta mulai menyambut kedatangan jemaah haji asal Indonesia gelombang I di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Periode kedatangan jemaah haji gelombang I berlangsung pada 4-18 Juli 2023.
PMK 203/2017 mengatur terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji. Dalam hal ini, setiap barang impor yang dibawa jemaah haji wajib diberitahukan kepada petugas DJBC, seperti melalui layanan e-CD pada tautan ecd.beacukai.go.id.
Saat ini, sejumlah bandara telah mengimplementasi e-CD secara penuh termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.
Melalui PMK 203/2017, pemerintah pun memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. (sap)