ADMINISTRASI PAJAK

Mau Bayar dan Setor Pajak? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Juni 2023 | 16.03 WIB
Mau Bayar dan Setor Pajak? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.

DJP mengatakan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Simak pula ‘Ini Pengertian Surat Setoran Pajak’.

“Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Adapun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dapat berupa:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke bank persepsi;
  • Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri;
  • bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  • bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP menegaskan SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Simak ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.

Adapun khusus untuk pemindahbukuan, bukti Pbk dinyatakan sah jika telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan bukti Pbk.

“Pembayaran yang Anda lakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP,” imbuh DJP.

Adapun 1 formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:

  • 1 jenis pajak,
  • 1 masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan
  • 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).

Ketentuan itu dikecualikan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.