Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 pada 26 Juni 2023.
Dalam pidatonya, Jokowi menekankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah prestasi, melainkan kewajiban yang harus direalisasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
"WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN. Kewajiban para menteri dan kewajiban para pimpinan lembaga untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab," katanya dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Jokowi menuturkan opini WTP menunjukkan bahwa kementerian/lembaga sudah tertib administrasi. Walau demikian, Jokowi mengatakan hal terpenting dari pemanfaatan anggaran adalah manfaatnya bagi masyarakat.
"Tertib administrasi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan oleh rakyat, apa yang dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, BPK kembali memberikan opini WTP atas LKPP 2022. BPK juga memberikan opini WTP atas 81 Laporan Keuangan K/L (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Hanya terdapat 1 kementerian saja yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"BPK berharap pemerintah dapat terus melakukan upaya efektif agar selanjutnya seluruh kementerian dan lembaga dapat memperoleh opini WTP," tutur Ketua BPK Isma Yatun di Istana Negara.
Ketua BPK juga mengimbau kepada kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.
Pada 2005 hingga 2022, BPK sudah menyampaikan 669.268 rekomendasi. Namun, baru 77% yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Kemudian, sekitar 5% rekomendasi belum ditindaklanjuti. (rig)