Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.
Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.
"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022, dikutip pada Minggu (25/6/2023).
Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.
BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat.
Untuk diketahui, Perpres 21/2016 ditetapkan oleh pemerintah guna meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara. Pada perpres tersebut, fasilitas bebas visa kunjungan diberikan untuk 169 negara.
Namun, Kemenkumham baru-baru ini memutuskan untuk menghentikan pemberian bebas visa kunjungan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023. Merujuk pada lampiran dari keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan atas 159 negara.
Dengan kebijakan ini, fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi pengunjung dari 10 negara anggota Asean saja. (rig)