Tampilan depan dokumen SKB 3 Menteri tentang cuti bersama.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan menambah periode cuti bersama libur Iduladha atau Lebaran Haji menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, antara Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui SKB yang diteken pada 16 Juni 2023 ini, libur Iduladha ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan libur panjang alias long weekend pada sepanjang Rabu-Minggu.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi bagian keputusan SKB 3 Menteri, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Dalam bagian pertimbangan dijelaskan alasan penetapan cuti bersama ini. Salah satunya, guna meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata nasional.
Selain itu, perubahan periode cuti bersama juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dengan orang tua pada saat libur sekolah pada Hari Raya Iduladha 2023.
"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023," bunyi SKB 3 Menteri.
Dengan ditetapkan SKB 3 Menteri ini, masyarakat Indonesia masih memiliki 5 hari libur nasional. Selain libur Lebaran Haji pada 29 Juni 2023, masih ada Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2023.
Sementara itu, cuti bersama yang tersisa adalah 28 dan 30 Juni 2023 untuk Hari Raya Iduladha dan 26 Desember 2023 untuk Hari Raya Natal. (sap)