KEBIJAKAN PAJAK

Butuh Data dan Informasi, Coretax Bakal Terhubung dengan 89 Instansi

Muhamad Wildan
Senin, 12 Juni 2023 | 17.00 WIB
Butuh Data dan Informasi, Coretax Bakal Terhubung dengan 89 Instansi

Silde paparan yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar Ditjen Pajak (DJP).

Untuk mendukung implementasi coretax administration system, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terus terang saja, yang diperlukan untuk menjalankan coretax adalah data dan informasi dari para pihak. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (12/6/2023).

Suryo menyebut coretax administration system sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kemenkeu. Namun, DJP masih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax administration system dengan sistem di luar Kemenkeu.

Tes Integrasi Sistem dengan Instansi Terkait

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan DJP saat ini sedang melakukan system integration test (SIT) dengan instansi terkait.

"Pas jalan coretax itu semuanya akan terhubung. Saat ini, 90% sudah terhubung, sedang penjajakan di SIT. Kami sedang siapkan di testing-nya," ujarnya.

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Nanti, akan ada 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system antara lain proses pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga.

Kemudian, proses exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence.

Selanjutnya, proses intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax administration system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang lama, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.