Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Kinerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal menjadi salah satu indikator yang menentukan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan hal ini dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023.
"Dalam evaluasi anggaran selama ini ada reward and punishment. Sebelumnya, Ini baru mengaitkan belanja terhadap alokasi anggaran ke depan, sekarang akan ditambahkan dengan kinerja PNBP," ujar Wawan, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Ke depan, DJA akan turut melakukan penilaian atas tata kelola PNBP, nilai piutang, penyusunan target, dan aspek-aspek lainnya terkait dengan PNBP ketika mengevaluasi kinerja anggaran K/L.
"Akan masuk di sana semua sebagai bagian yang komprehensif. Reward and punishment PNBP, reward and punishment penganggaran, dan reward and punishment pelaksanaan anggaran itu kita jadikan satu di sana biar enggak ribet," ujar Wawan.
Merujuk pada Pasal 185 ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, variabel penilaian kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit adalah capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.
Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP akan diatur lebih lanjut dalam perdirjen anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L.
PMK 58/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 29 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)