ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 9 Juni 2023 | 08.30 WIB
Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke dalam kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

Namun, ada kalanya muncul kendala teknis kegagalan upload faktur pajak dengan notifikasi eror ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Terpenting, perlu dikonfirmasi dulu dokumen SPPB kepada DJBC melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (8/6/2023).

Selanjutnya, jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan sesuai, wajib pajak perlu memastikan kembali sejumlah berikut ini. 

Pertama, e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Kedua, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB. 

"Pastikan juga sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi kawasan berikat," tulis DJP. 

Pada kolom dokumen pendukung, perlu di-input nomor SPPB. Contoh SPPB: 

SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba menggunakan mekanisme impor CSV. Tata cara impor CSV:
1. Buka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu download CSV Prepop, pilih jenis dokumen BC 4.0.
2. Extract dan buka file CSV yang telah diunduh.
3. Input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan.
4. Impor file pada e-faktur desktop

Jika masih terkendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP untuk layanan sistem. Informasi kontak KPP bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.