Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jagat media sosial diramaikan oleh video kegiatan arisan senilai Rp2,5 miliar yang digelar di sebuah kafe di Makassar. Ditjen Pajak (DJP) pun turut memberikan tanggapan atas kegiatan arisan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan uang arisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) mengingat uang arisan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya.
"Arisan kan ngumpulin uang. Misal, 1 orang Rp100 juta sehingga 25 orang Rp2,5 miliar, yang kita terima tetap Rp2,5 miliar. Ada tambahan kemampuan ekonomis tidak? Tidak. Ini sama saja seperti menabung tanpa bunga," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Meski begitu, lanjut Dwi, otoritas pajak akan menganalisis kepatuhan dari wajib pajak yang turut serta dalam arisan itu. Bila terdapat ketidaksesuaian dengan profil wajib pajak, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ibu-ibu itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusahanya, kan boleh-boleh saja ikut arisan. Kalau bisa bayar lebih dari Rp100 juta kan juga enggak apa-apa," ujar Dwi.
Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) sebelumnya menyatakan berencana meneliti sumber harta yang digunakan untuk arisan dalam video yang tengah viral tersebut.
"Jadi, bukan arisannya yang dikenakan pajak karena tidak ada pajak arisan. Cuma, apakah wajib pajak itu sudah memenuhi kewajibannya, seperti bayar pajak, atau melaporkan SPT tahunannya. Itu yang dipantau," tutur Plt Kabid Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw.
Sebagai informasi, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. (rig)