Ilustrasi. Foto udara suasana lalu lintas di Bundaran Semanggi, Jakarta, Minggu (23/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya UU 3/2022 yang menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam RUU tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap memiliki kewenangan khusus guna melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.
"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU DKJ, dikutip pada Minggu (21/5/2023).
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemprov menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Pemprov juga memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.
Lalu, pemprov juga memiliki kewenangan khusus di bidang perindustrian, pariwisata, lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.
Guna menunjang kewenangan khusus tersebut, pemprov juga memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.
Pada bidang kepegawaian, pemprov memiliki kewenangan menetapkan tunjangan kinerja ASN sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.
Dalam hal kelembagaan, pemprov dapat menetapkan jenis, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.
Pada bidang keuangan, pemprov bakal memperoleh DBH yang berasal dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut dari provinsi DKJ. Besaran DBH diusulkan 20% dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut di Provinsi DKJ.
Selama ini, pajak yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah hanyalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.
Selanjutnya, pemprov juga berwenang menetapkan kriteria objek pajak daerah atas setiap jenis pajak daerah serta dapat menetapkan tata cara pemungutan pajak daerah yang mencakup atas aktivitas usaha fisik dan digital.
Masih terkait dengan pajak, pemprov juga berhak mendapatkan akses data dan informasi keuangan wajib pajak dari ILAP guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Bila diundangkan, RUU DKJ ini akan mencabut UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Namun, aturan pelaksana dari UU 29/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU DKJ. (rig)