Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan pemberitahuan untuk memperoleh fasilitas restitusi dipercepat diminta untuk segera menyampaikan nomor rekening kepada Ditjen Pajak (DJP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu segera memberitahukan nomor rekening agar restitusi dapat segera dibayarkan kepada wajib pajak yang dimaksud.
"Pada waktu kami mengklarifikasi nomor rekening tujuan pengembalian, tolong sedapat mungkin juga disampaikan dengan lebih cepat sehingga proses pengembalian yang kami lakukan juga lebih cepat. Kami mengembalikan dari rekening ke rekening, bukan dalam bentuk cek atau tunai," ujar Suryo, dikutip pada Jumat (12/5/2023).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, permintaan rekening akan diterbitkan kepada wajib pajak paling lama 5 hari sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.
"Harapannya masyarakat mendapatkan manfaat, karena kalau lebih bayar cepat keluarnya itu bisa segera digunakan untuk tujuan yang lain seperti belanja, membayar sesuatu yang lain, atau memenuhi kebutuhan kehidupannya," kata Suryo.
Adapun Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan saat ini DJP sedang menyiapkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat.
Rencananya, nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat bisa disampaikan oleh wajib pajak secara manual maupun secara elektronik. "Akan ada media melalui aplikasi dan masih ada ruang untuk yang manual juga. Ini kepastiannya tunggu saja, teman-teman kami sedang menggodok itu semua," ujar Teguh.
Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 merupakan dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.
Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja. (sap)